Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Dakwah yang dilakukan oleh negara tidak bisa dipungkiri, memberi dampak yang luar biasa. Pada masa kekhilafahan Islam tegak, dakwah Islam menelusup setiap jengkal belahan dunia hingga mencapai Nusantara. Sebagaimana daerah Nusantara lain yang mendapatkan cahaya Islam, Kalimantan Selatan, Banjar pun demikian.
Pada tahun 808 H/1404 M kekhalifahan Turki Utsmani, melalui Sultan Muhammad I (juga dikenal sebagai Sultan Muhammad jalabi atau Celebi dari
Kesultanan Utsmani) pertama. kali mengirim utusan ulama ke pulau jawa (dan kelak dikenal dengan nama Walisongo). Setiap periode ada utusan yang tetap dan ada pula yang diganti. Pengiriman ini dilakukan selama lima periode. Kehadiran dakwah para ulama Walisongo sangat memengaruhi kecepatan perkembangan Islam di Nusantara, termasuk berdirinya Kesultanan Banjar setelah adanya dakwah Sunan Giri dan interaksi dengan Kesultanan Demak.
Sebelum Islam hadir, bumi Kalimantan dipengaruhi animisme-dinamisme, lalu Hindu. Negara Dipa dan Negara Daha adalah dua kerajaan yang berdiri sebelum Kesultanan Islam Banjar. Negara Dipa dan Negara Daha ibukotanya berada di bagian hilir Sungai Negara. Dengan bandarnya bernama Muara Rampiau, sedangkan Negara Daha di Muara Hulak dengan bandarnya di Muara Bahan.
Wilayah geografis kerajaan yang berada di tepi sungai besar, berpengaruh pada kontak dengan pihak luar, terutama dalam aspek perdagangan. Muara Rumpiau dan Muara Bahan, dua pelabuhan Negara Dipa dan Daha karena letaknya yang stategis, Bering dikunjungi oleh
pedagang Cina, Melayu, Bugis, Makassar, jawa, Bali, Jambi, Madura, Makau dan Kaling (Sejarah Banjar, Ideham, et.al,2003).
Masuk dan berkembangnya Islam berlangsung sebelum Kesultanan Banjar berdiri. Hal ini dikarenakan wilayah cikal bakal Kesultanan Banjar yang strategis, yaitu jalur perdagangan dan pelayaran. Melalui pelabuhan dan transaksi perdagangan yang ada, Islam didakwahkan oleh pedagang-pedagang Muslim kepada rakyat.
Masuknya Islam berlangsung dengan damai di kawasan ini melalui tangan pedagang dan para ulama. Dalam salah satu makalah Pra Seminar Sejarah Kalsel (1973) disebutkan, Sunan Giri juga pernah singgah di Pelabuhan Banjar. Sunan Giri melakukan transaksi perdagangan dengan warga sekitar dan bahkan memberikan secara gratis barang-barangnya kepada penduduk yang fakir.
Di samping itu juga terdapat keterangan mengenai salah seorang pemuka Kerajaan Daha, yakni Raden Sekar Sungsang yang menimba ilmu kepada Sunan Giri. Melalui jalur inilah Pangeran Samudera mengenai Islam dan kelak mengadakan hubungan dengan Kesultanan Demak.
Pangeran Samudera sendiri kemudian masuk Islam dan mengganti namanya menjadi Sultan Suriansyah. Sekaligus menjadi Sultan pertama dalam Sejarah Kesultanan Banjar yang berdiri pada hari Rabu 24 September 1526. Tempat pemerintahan dipusatkan di rumah Patih Masih, daerah perkampungan suku Melayu yang terletak di antara Sungai Keramat dan jagabaya dengan Sungai Kuyin sebagai induk. Pada tempat ini pula dibangun sebuah Masjid yang berdiri hingga sekarang, dikenal dengan nama Masjid Sultan Suriansyah.
Pasca berdirinya Kesultanan Banjar, Islam pun berkembang pesat di tengah-tengah rakyat Banjar. Islam dipeluk oleh segenap rakyat yang berada di Kesultanan Banjar. Islam demikian, tidak saja menempati kedudukan sebagai agama atau kepercayaan bagi rakyat Banjar. Namun Islam juga menjadi satusatunya sumber hukum di seluruh wilayah Kesultanan Banjar (Ibid, 2003:123). Hal ini menandakan bahwa Kesultanan Banjar merupakan Kesultanan yang berdiri dengan pondasi akidah Islam.
Penerapan hukum yang hanya berlandaskan kepada Islam terekam oleh sejarah. Peninggalan dari masa pemerintahan Sultan Adam al Wasik Billah berupa undang-undang yang bersumber dari ajaran Islam hingga kini masih dikenal dengan UU Sultan Adam.
Pada mukadimah Undang-undang Sultan Adam, dapat diketahui bahwa maksud dari dikeluarkannya undangundang tersebut adalah untuk mendorong ketaatan segenap rakyatnya atas agama Islam, mengatasi perbedaan dan. kemudahan memutuskan perkara. Undang-undang ini berisikan 38 pasal dengan komposisi untuk mengatur agama dan peribadatan, tata pemerintahan, perkawinan, hukum peradilan, tanah dan peralihan....(bersambung)
sumber ; http://zilzaal.blogspot.com/2012/02/kesu...-yang.html
(author unknown) 18 Feb, 2012
Mr. X 18 Feb, 2012
-
Source: http://andinewsonline.blogspot.com/2012/02/kesultanan-banjar-bagian-khilafah-yang.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com