UU Pencucian Uang Buka Hasil Kejahatan Nazar

[imagetag]

VIVAnews - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dijerat dengan UU pencucian uang dalam kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, mengatakan bahwa dengan undang-undang pencucian uang, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dengan mudah membongkar hasil kejahatan Nazaruddin.

"Betapa dahsyatnya UU ini," ujar Febri Diansyah, dalam acara diskusi LPHSN: Membongkar Benang Kusut Korupsi Wisma Atlit, PPID, dan Banggar, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 19 Februari 2012.

Menurut Febri, dalam UU tersebut, terdapat pasal yang memungkinkan untuk melakukan pembuktian terbalik. Itu artinya, Nazaruddin diwajibkan untuk membuka seluruh harta kekayaannya.

"UU pencucian uang menjadi penting, karena selain menjerat orang yang terlibat, terdakwa (Nazaruddin) wajib membuktikan harta kekayaan yang bukan hasil yang sah," tuturnya.

Selain itu, dia menambahkan, klausul mampu membubarkan korporasi dan juga mengambil aset korporasi itu.

Dalam kasus ini, Febri juga mendesak agar pemilik brankas grup Permai (dimana M Nazaruddin menjadi bosnya) diketahui. "Inti kasus ini sebenarnya itu. Bagaimana brankas ini diisi dan siapa saja yang menikmati," kata dia.

"Kalau nanti pengadilan tak mampu membuktikan dana grup Permai bermasalah, ini akan jadi masalah serius," tambahnya. (hp).

• VIVAnews

19 Feb, 2012

co-ademin 19 Feb, 2012


-
Source: http://situs-berita-terkini.blogspot.com/2012/02/uu-pencucian-uang-buka-hasil-kejahatan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Leave a Reply

Designer: FThemes.com | Converter: Blogger Themes & Blogger Templates
Flippa